Diinformasikan Kepada Mahasiswa/Mahasiswi yang Lulus Beasiswa Bantuan UKT 2020 (Daftar Nama Terlampir) ;
1. Agribisnis
2. Agroteknologi
Sesuai surat dari Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I Sumatera Utara Nomor: 5/LL1/BP/2021 tanggal 8 Februari 2021 perihal Pengajuan Pencairan Bantuan UKT/SPP Semester Genap 2020/2021, maka dengan ini kami beritahukan kepada Mahasiswa/I bahwa syarat Penerima Bantuan UKT/SPP Semester Genap TA. 2020/2021 harus memperhatikan beberapa hal sebagai berikut :
Melengkapi syarat berkas permohonan bantuan UKT/SPP pada Semester Genap TA. 2020/2021 yang harus dilengkapi mahasiswa penerima lanjutan dan/atau penerima pengganti antara lain :
a. Surat Permohonan Bantuan UKT/SPP Semester Genap TA. 2020/2021;
b. Surat Pernyataan dari mahasiswa (format surat terlampir);
c. Fotokopi kuitansi uang kuliah tahap III TA. 2020/2021;
d. Print-out Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI) mahasiswa.
FORMAT SURAT
Berkas Permohonan paling lambat dikumpul tanggal 19 Februari 2020 Pukul 15.00, di Ruang Prodi.
Demikian disampaikan, terima kasih.